Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Curhatan Menkeu Soal Sulit Tarik Pajak dari Orang Kaya, Pengamat Bocorkan Ada Kaitannya dengan Para Pemain di Politik


 Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah mengungkapkan penarikan pajak terhadap orang-orang kaya di Indonesia memang tak mudah dilakukan. 


Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menegaskan pemerintah yang makin lemah. 


Gigin Praginanto juga mengatakan bahwa beban pajak orang kaya tersebut kemudian dijatuhkan ke rakyat yang dianggapnya sebagai rakyat jelata.


"Makin kaya makin berkuasa dan pemerintah makin lemah. Apalagi duit orang kaya dibutuhkan oleh para pemain di arena politik. Maka beban pajak orang kaya dijatuhkan ke rakyat jelata," ungkap Gigin Praginanto dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (12/1).

 

Sementara itu, pernyataan dari Sri Mulyani tersebut lantaran aturan fringe benefit masih lemah.


Hal ini terlihat dari banyaknya insentif atau belanja pajak (tax expenditure) yang justru dinikmati oleh orang-orang kaya atau wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan penghasilan tinggi.


"Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit yakni berbagai fasilitas yang dinikmati namun tidak menjadi objek pajak," ujar Sri Mulyani di komisi XI DPR, dilansir dari CNN.


Ia menuturkan dalam lima tahun terakhir hanya 1,42 persen dari total WP OP yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi yaitu 30 persen. Selain itu, hanya 0,03 persen orang kaya atau wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar yang melaporkan SPT Tahunannya.


"Dalam 5 tahun terakhir dari 2016-2020 hanya 0,03 persen jumlah WP orang pribadi yang punya penghasilan kena pajak Rp5 miliar per tahun, dan kontribusinya adalah 14,28 persen dari rata-rata total PPh orang pribadi yang terutang dalam 5 tahun terakhir yakni sebesar Rp84,6 triliun," jelasnya. 


Ia mencatat, pada 2016-2021, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natura mencapai Rp5,1 triliun


Di samping itu, jumlah tax bracket (pengelompokan penghasilan kena pajak/PKP) Indonesia yang hanya 4 lapis sehingga kurang menggambarkan progresivitas pengenaan pajak. Jika dibandingkan, negara tetangga seperti Vietnam memiliki tujuh bracket, Thailand delapan bracket, Filipina tujuh bracket, dan Malaysia ada 11 bracket.


Alhasil, lebih dari 50 persen dari tax expenditure PPh untuk orang pribadi dimanfaatkan oleh orang-orang kaya dalam bracket tertinggi yaitu mereka yang penghasilan kena pajak nya di atas Rp500 juta per tahun.


"Periode 2016-2019 rata-rata teks expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natura mencapai Rp5,1 triliun," tuturnya.


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved