Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Polda Jatim: Ferry Irawan Sudah Dinyatakan Menjadi Tersangka




Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam dugaan KDRT tersebut setelah melakukan gelar perkara.


Dirmanto mengungkapkan, pada Rabu (11/1/2023) kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.


"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirmanto, pada Kamis (12/1/2023).


Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya 'housekeeping, 'front office', sejumlah pegawai hotel dan CCTV.


Dalam olah TKP tersebut, kata Dirmanto, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.


"Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," kata dia.


Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2023) sambung Dirmanto, Polda Jatim akan melayangkan surat pemanggilan kepada FI agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.


Atas perbuatannya, Ferry Irawan pun dijerat Pasal 44, dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ucapnya.


Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved