Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HOT NEWS] Nah Lho! ICW Temukan Dugaan 7 KPU Provinsi Ikuti Instruksi KPU RI untuk Berbuat Curang, Musni Umar: Sangat Sembrono!


 Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menyoroti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama organisasi lainnya yang menemukan dugaan adanya praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.


Hal tersebut ditanggapi Musni Umar melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Musni Umar menyebut bahwa jika dugaan ICW benar, maka KPU tampak sangat ceroboh. 


Musni Umar pun mengatakan bahwa hal itu bisa merusak KPU itu sendiri.


"Kalau dugaan ICW ini benar mk sangat sembrono. Merusak diri mrk sendiri, KPU yg mrk pimpin dan kepercayaan publik," ungkap Musni Umar dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (20/12).


"Kami mendesak DKPP mengusut tuntas dan mmct mrk yg mlkkn pelanggaran yg menurut kami mrpkn kejahatan pemilu yg tdk boleh dimaafkan," tandas Musni Umar.

 

Sementara itu, organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih tersebut menyampaikan setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol.


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa temuan tersebut masih dalam proses pendalaman dan nantinya akan dirampungkan sehingga bisa ada advokasi lanjutan.


"Per hari ini kami menemukan berbagai aduan dan informasi setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu. Tentu temuan ini kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada advokasi lanjutan," papar Kurnia Ramadhana.


Ia pun lalu memaparkan kronologi dugaan kecurangan saat proses verifikasi faktual parpol tersebut.


Kurnia mengatakan hal itu diduga terjadi setelah proses hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat pada 7 November lalu.  


"Kronologi pertama, bermula 5 November 2022. Setelah melakukan verifikasi faktual parpol, KPU tingkat kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat Provinsi. Pada 6 November 2022, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi yang dibuat KPU, yaitu SIPOL," ujar Kurnia.


"Kemudian ini pentingnya, pada 7 November 2022, sedianya waktu ini dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat," sambungnya.


Kurnia mengatakan indikasi kecurangan itu dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU Provinsi melalui video call agar mengubah status verifikasi parpol dari mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Namun, lanjut Kurnia, kabarnya rencana ini sempat mengalami kendala.


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved