Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HOT NEWS] Isu Pelecehan Seksual Ketua KPU RI terhadap Ketum PRS Hasnaeni: Mencium, Meraba hingga Melanggar Norma Agama


Belakangan ini muncul isu pelecehan seksual yang menerpa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.


Diduga, korbannya yakni Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas'.


Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Hasnaeni pun bocor ke media massa.


Isi somasi terkait desakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual itu.


Surat Somasi tertanggal 16 November 2022 itu menyebutkan kuasa hukum meminta Hasyim untuk mengklarifikasi kasus dugaan pelecehan seks terhadap Hasnaeni.


Terdapat dugaan bahwa pelecehan seksual itu dilakukan di 5 tempat berbeda.


Beberapa tindakan asusila dan pelecehan terhadap Hasnaeni antara lain, yakni tindakan mencium, meraba, hingga tindakan yang melanggar norma agama.


Bahkan, Hasnaeni menyebut memiliki bukti yang cukup terkait tindak pelecehan seksual dimaksud.


Berikut Beberapa Tempat atas Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Hasnaeni:


- Kantor KPU RI


- Di dalam mobil


- Kantor Partai Republik Satu


- Hotel Borobudur, disertai nomor kamar dan saksi, jelang pengumuman verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.


Kasus dugaan pelecehan seksual itu dibeberkan Hasnaeni pasca Partai Republik Satu tidak diloloskan KPU RI dalam proses verifikasi Administrasi.


Pelanggaran komitmen Ketua KPU RI Hasyin Asy'ari kepada Hasnaeni, diduga sebagai penyebab aksi 'buka mulut' itu. 


Kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas sebagaimana dilansir dari liranews akan melaporkan tindakan Hasyim ke penegak hukum.


Ha itu dilakukan bila jika somasi yang dilayangkan tidak direspon dengan baik.


Dengan demikian pembuktiannya ada di ranah hukum.


Bahkan, Pemantau Pemilu Independen LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) berencana melaporkan Hasyim ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). 


Yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan menggunakan jabatanya (Abuse of Power) membantu partai politik di luar ketentuan PKPU Nomor 2 dan 3 Tahun 2022, Pasal 3 dan 2.


Sumber Berita / Artikel Asli : FIN

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved