Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, mengomentari soal kesaksian ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, tentang ekspresi wajah Sambo usai menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kodir mengatakan bahwa ekspresi wajah usai kejadian penembakan tersebut dan sebelum kedatangan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan adalah seperti menangis dengan mata memerah.
Jamin mengatakan bahwa keterangan Kodir yang seakan menunjukkan penyesalan Sambo usai menembak Yosua tidak mempengaruhi kasus pidana yang sedang dijalani.
“Kalau kita mengacu pada pasal 340, faktor-faktor itu ya tidak mempengaruhi suatu perbuatan untuk dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana,” ujar Jamin di tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Kamis (24/11).
Menurut Jamin, kalaupun ada penyelasan maka harus diungkap sendiri oleh pelaku di pengadilan, bukan melalui keterangan saksi.
Tangisan yang disebutkan Kodir dianggap tidak membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki niat jahat membunuh orang lain.
“Ibaratnya seorang membunuh lalu dia menangis, itu bukan membuktikan kalau orang itu tidak punya niat jahat secara keji untuk membunuh orang tersebut dengan dia menangis,” ujar Jamin.
Menurutnya, orang dengan gangguan mental psikopat pun bisa menangis setelah membunuh. Oleh karena itu, tangisan tidak bisa menjadi dasar pertimbangan.
“Kalau kesaksian dia (Sambo) menangis setelah membunuh, itu bukan dasar pertimbangan bisa juga orang psikopat kan habis membunuh bisa nangis juga begitu. Nah itu nggak menjadi dasar,” ujar Jamin.