Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sambo ke Penyidik: Dinda, Jangan Terlalu Kencang Tanya Richard


Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat ditegur eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.


Hal itu disampaikan Rifaizal saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Mulanya, Rifaizal menginterogasi Richard terkait penembakan yang membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.


"Saya tanyakan pada saat itu [ke Richard] siapa yang menembak? 'Siap saya komandan'. Saya lakukan interogasi singkat. Di mana kamu lakukan penembakan? 'Siap di lantai dua'," tutur Rifaizal di hadapan majelis hakim.
 
"Kemudian kamu lihat posisi almarhum? Coba kamu praktikkan seperti apa? Kemudian dia [Richard] menjelaskan saya, meyakinkan saya sebagai penyidik peristiwa tembak menembak," sambungnya.

Dalam proses interogasi tersebut, eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan dirinya dipanggil oleh Sambo.

"'Dinda sini kamu.' Perintah jenderal. 'Kamu Akpol berapa?' Siap saya 2013. Perintah untuk kami jenderal. Kemudian dia menyampaikan, 'kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard, dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?' Siap bisa jenderal," kata Rifaizal.

"Jadi, pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar ade Richard," imbuhnya.

Setelah interogasi selesai, Rifaizal menambahkan pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami mengawasi beberapa ruangan, kemudian kami melanjutkan proses pengambilan barbuk [barang bukti]," terang dia.

 
"Ada penyampaian Kombes Susanto [eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri] terkait masalah senjata dan saksi kami bawa ke Propam. Dan perintah itu adalah perintah dari Ferdy Sambo," pungkasnya.

AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.


Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved