Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mencengangkan! Disaat Kuat Maruf Justru Kena Blunder Dirinya Sendiri Soal Ancam Bunuh Brigadir J, Hakim: Apa yang Tidak Benar?


 Salah satu terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Kuat Maruf harus menanggung malu soal dirinya yang disebut lontarkan ancaman ke Brigadir J.

Kuat Maruf kena blunder dirinya sendiri saat hakim melontarkan pertanyaan terhadap dirinya di  sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (2/11).

 

Kuat Maruf menanggapi keterangan saksi kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak setelah hakim menanyakan kepadanya.

"Bagaimana atas keterangan Saksi? Apakah Saudara mengerti? Apakah semua keterangan Saksi benar atau sebagian salah atau semua salah atau Saudara tidak tahu?," tanya hakim.

Kemudian, Kuat Maruf menyebutkan bahwa kesaksian dari Vera Simanjuntak ada yang salah.

"Ada yang tidak tahu, ada yang benar, ada yang salah," ujar Kuat Maruf menanggapi hakim.

"Mana yang salah? Saksi siapa yang salah?" tanya hakim.

Lanjut, Kuat Maruf menyangkal dirinya mengancam bunuh Brigadir J.

"Tadi dikatakan Mbak Vera ada 'kalau naik aku bunuh', karena tidak ada bahasa seperti itu waktu itu," ucap Kuat.

Sementara itu, tanpa disadari, pernyataan Kuat Maruf lantas menjadi blunder baginya karena Vera Simanjuntak bahkan tak menuduh Kuat Maruf mengatakan hal tersebut.

Hakim pun menjawab Kuat Maruf dengan penjabaran dari keterangan Vera Simanjuntak.

"Apa yang tidak benar? Karena nggak ada itu kan si Vera menjelaskan, tidak menyebutkan siapa-siapa yang menyebutkan tersebut. Saksi Vera hanya menyebutkan korban bercerita apabila 'kau naik akan ku bunuh'," tutur hakim.

Diketahui, dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dihadapkan dengan keluarga Brigadir J.

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E. 5 orang tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber Berita / Artikel Asli : WE

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved