Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kemarahan Seorang Ayah, Samuel Hutabarat ke Kuat Maruf: Tolong Kamu Lihat Sini! Biar Saya Lihat Bola Matamu




Ibunda almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat meledak emosinya saat dihadapkan dengan terdakwa pembunuh Brigadir J, Kuat Maruf.


Hal itu lantaran untuk pertama kalinya Kuat Maruf dan keluarga Brigadir J dihadapkan di satu persidangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).


Pada saat memberikan keterangan, Samuel Hutabarat melontarkan pertanyaan mengejutkan ke Kuat Maruf. Samuel Hutabarat meminta Kuat Maruf agar melihat ke arahnya.


"Tolong kamu lihat sini biar saya lihat bola matamu," ujar Samuel Hutabarat.


Usai diminta, Kuat langsung mengangkat kepalanya dan melihat ke arah ayah dan keluarga Brigadir J yang menjadi saksi dalam sidang.


Sebelumnya, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga mempertanyakan soal Kuat Maruf yang seakan punya posisi yang lebih dominan daripada majikannya, Putri Candrawathi.


"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Maruf? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak boleh di rumah mengatur. Apalagi kepada istri yang bukan istri kita," ungkap Rosti Simanjuntak.


Rosti Simanjuntak tampak semakin meledak emosinya. Ia juga mempertanyakan soal kejahatan apa yang tersembunyi.


"Sudah puas kah kalian dengan kematian anakku itu? Bersama-sama kalian segerombolan, kejahatan apa yang tersembunyi?" imbuhnya.


Diketahui, dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dihadapkan dengan keluarga Brigadir J.


Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E. 5 orang tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.


Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.


Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Sumber Berita / Artikel Asli : WE

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved