Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Melawan Bantah Keterangan Hotman Paris


 Kasus peredaran narkoba dengan tersangka seorang pejabat polri Irjen Teddy Minahasa masih terus bergulir. 

Belakangan, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa perintah ganti barang bukti sabu dengan tawas hanyalah bercanda kepada anggota. 

Pernyataan ini kemudian dibantah oleh pengacara Dody Prawiranegara, Adrial Purba. "Becanda kenapa terus-terusan, itu kan lucu," jawab Adrial, Jumat 18 November 2022. 

"Komunikasi jelas ada, sekali lagi saya bilang kan komunikasi antara pak TM dan Dody, TM dan Linda semua sudah ada dalam BAP. Semua chatnya lengkap," sambung Adrial. 

Adrial bahkan mengungkapkan bahwa orang tua Dody bahkan turut dihubungi Teddy untuk mengikuti skenario Teddy. 

"Kenapa Pak TM (Teddy Minahasa,red) menelpon orangtua dari klien saya? Saya sudah mendapat info valid," kata Adrial.

Isinya lanjut dia, tentang Teddy yang menginginkan Dody menjalani kasus ini dengan mengikuti skenarionya.

"Isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya. Lalu, ikut kepada dia, ikut skenarionya untuk buang badan. Itu kira-kira isinya," jelas Adriel.

Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaraan narkoba jenis Sabu. 

Teddy ditetapkan sebagai tersangka tepat 3 hari setelah Kapolda Sumatera Barat itu dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta, 13 Oktober 2022. 

Namanya muncul dari awal mula kasus narkoba di Jakarta Pusat.

Dari bandar HE dan kekasihnya yang ditangkap mengedarkan narkoba 44 gram. Dari penangkapan HE, polisi mengurai keterangan muncul nama berikutnya, AR. AR mensuplai sabu kepada HE. 

Dari AR mengaku mendapatkan sabu ari Aipda AD. Aipda AD mengaku barang bukti didapat dari Kompol KS dibantu dengan Aiptu J.

Berkembang lagi barang didapat dari Linda. Linda menyimpan dan mengedarkan Sabu. Saat tertangkap polisi menemukan 1 kilogram sabu bersama dengan AW. Dari 'nyanyian' Linda tersebutlah nama AKBP Dody Prawiranegara. Linda sendiri adalah teman Teddy. Teddy kemudian mengenalkannya kepada Dody.

Sedangkan Teddy berperan mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram. Yang mana sabu 5 kilogram itu adalah barang bukti Polres Bukit Tinggi dari total 41 kilogram. 

Dari 40 kilogram barang bukti itu, Dody mengungkap bahwa Teddy memerintahkan dirinya untuk menukar 10 kilogram Sabu dengan tawas. 

Dody mengaku sempat menolak dan mengaku tidak berani, tapi Teddy disebut melakukan penekananan hingga akhirnya hanya 5 kilogram yang ditukar.

Untuk menghadapi kasus ini, Dody, Arif, dan Linda mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum, Adriel mengatakan tiga kliennya itu siap membuka dugaan keterlibatan Teddy Minahasa atas pengendalian sabu

"Yang perlu rekan-rekan mengerti bahwa klien kami ini siap untuk membongkar segala keterlibatan Pak TM dalam peristiwa ini," tuturnya.

Teddy pun melawan. Melaluinya pengacaranya Hotman Paris, mengatakan bahwa perintah tukar sabu dengan tawas hanya bercanda. 

Barangbukti yang dimaksud kata Hotman masih aman di Bukit tinggi. 

Hotman juga mengaku kliennya telah mencabut BAP awal saat diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Irjen Teddy memerintahkan itu kepada mantan anak buahnya Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy. "Itu tidak, hanya, ada tanda emoticon. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Hotman juga menyebut bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi dan mengeklaim hal itu adalah hal biasa. 

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman. Lebih lanjut Hotman mengatakan bahwa tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.

Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan dan belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara. 

"Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa, kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan," katanya.

Terkait klaim kembali ditemukannya lima kilogram sabu-sabu yang diduga sempat ditukar dengan tawas, Irjen Pol Teddy Minahasa kemudian mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Teddy Minahasa saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin 24 Oktober 2022. 

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. 

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. 

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.


Sumber Berita / Artikel Asli : Disway

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved