Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus KM 50 Disebut Utang Sejarah, Bikin Janggal Sebab Rest Area Dihancurkan, Pasti kehilangan Saksi-saksi!

 



Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun menilai bahwa kasus KM 50 itu penuh kejanggalan.


Ia membahas hal tersebut lantaran mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membuka kembali kejanggalan kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.


"Kejanggalan paling nyata adalah kok kasusnya belum selesai tetapi lokus (lokasi kejadian) delete atau dimusnahkan, agak aneh ya" kata dia di Youtube channel Refly Harun yang dikutip Populis.id pada Kamis (10/11/2022). 


Padahal menurutnya, itu penting sekali dalam penyelidikan KM 50.


"Pertama, dia itu adalah TKP tempat kejadian perkara. Kedua, ya pasti kehilangan saksi-saksi yang tadinya penghuni di sana yang barangkali bisa dimintai keterangan sekarang kan penghuninya otomatis sudah tidak ada lagi di sana, mencari penghuni tidak gampang, gak mungkin dibuat pengumuman siapa yang mengetahui peristiwa KM 50 tolong datang ke Polda Metro atau Mabes Polri," ujarnya. 


Ia memiliki harapan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang diharapakan mampu melanjutkan kasus ini. Sebab menurutnya, bagaimanapun pasti peristiwa KM 50 ini akan ditagih terus-menerus.

“Siapapun yang menghalanginya entah itu buzzer atau siapapun, pasti suatu saat akan terungkap juga ya,” paparnya.


"Jadi yang terbaik adalah presiden Jokowi memerintahkan untuk membentuk tim independen atau Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia," sambungnya.

 

Karena ia menduga Komnas HAM belum pernah melakukan penyelidikan pro justitia.


"Yang mereka lakukan kemarin hanyalah pemantauan ya, bukan penyelidikan atau dugaan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus KM 50," ujarnya.


Sumber Berita / Artikel Asli : populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved