Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HOT NEWS] Nasib Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota, Jabatan Wali Kota dan Bupati Bakal Dihapus


 Pemerintah terus mengebut pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.


Seiring dengan itu, nasib Jakarta ke depan setelah tak menjadi ibu kota negara sudah mulai dibahas. 


Pada Kamis (24/11/2022) siang kemarin,


 Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menemui Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.


"Membahas tata ruang wilayah, bersinergi dengan Bappenas. 


Tentunya ini masukan-masukan bagus, antara lain adalah supaya DKI pasca-IKN itu tetap berjalan dengan baik," ujar Heru kepada awak media, usai pertemuan. 


Jakarta tetap pusat pertumbuhan ekonomi 


Pemerintah Provinsi DKI dan Bappenas akan membentuk tim khusus untuk merumuskan seperti apa konsep Jakarta ke depan setelah tak menjadi ibu kota. 


Konsep yang disusun oleh tim itu nantinya akan dituangkan dalam undang-undang baru, yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.


"Memang tadi kami setuju untuk membuat sebuah tim untuk mendetail ini semua.


Sebelum nanti kami masukkan, tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan," kata Suharso.


Dibentuk tim khusus


 Pemerintah Provinsi DKI dan Bappenas akan membentuk tim khusus untuk merumuskan seperti apa konsep Jakarta ke depan setelah tak menjadi ibu kota. 


Konsep yang disusun oleh tim itu nantinya akan dituangkan dalam undang-undang baru, yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.


"Memang tadi kami setuju untuk membuat sebuah tim untuk mendetail ini semua.


Sebelum nanti kami masukkan, tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan," kata Suharso.


Heru mengatakan bahwa tim khusus itu terdiri dari sejumlah pejabat di Pemprov DKI dan Bappenas.


"Pak menteri memohon kepada kami untuk membentuk tim kecil, untuk bisa membahas rencana detail tata ruang," ujar Heru.


Kepala Bappeda DKI Atika Nur mengatakan, tim khusus nantinya akan mempertajam UU kekhususan Jakarta.


"Iya, sebagian besar (merevisi poin-poin UU kekhususan Jakarta)," kata Atika.


"Pada prinsipnya kami mengeksplorasi Jakarta sebagai kota global dan bagaimana hal itu diimplementasikan secara teknis di tata ruang," imbuh dia.


Direncanakan tanpa wali kota/bupati 


Rencana ke depan, Jakarta tak memiliki wali kota atau bupati usai tidak lagi menjadi Ibu Kota. Artinya, Jakarta hanya akan memiliki gubernur sebagai kepala daerah.


Hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.


"Bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan petunjuk kepada kami sistem yang pemerintahan ke depan.


Jadi sistem pemerintahan ke depan juga harus dipikirkan untuk Jakarta," ujar Suharso. 


"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata dia.


Suharso menambahkan, pemerintah memiliki rencana agar struktur organisasi di Jakarta bisa "lebih lincah".


"Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," ucap Suharso. 


Sumber Berita / Artikel Asli : Kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved