Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Habib Rizieq Ngaku Simpan Bukti Mobil dalam Peristiwa KM 50: Akan Kita Simpan dengan Baik Sampai Keadilan Ditegakkan


 

Sampai saat ini, kasus penembakan laskar FPI yang terjadi pada Senin, Desember 2022 dini hari masih menjadi misteri.


Dalam insiden penembakan tersebut, diketahui ada 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tewas. Sejumlah kejanggalan sebelum peristiwa tersebut masih terus dipertanyakan karena beberapa aparat yang diduga melakukan penembakan tersebut divonis bebas.


Saat ini, HRS mengaku sudah mendapatkan mobil yang digunakan oleh pengawalnya pada saat penembakan tersebut terjadi.


"Insya Allah akan kita simpan dengan baik sampai keadilan ditegakkan,” katanya.


HRS juga menyinggung dua pelaku unlawfull killing yang divonis bebas. Lalu, ia menilai keputusan tersebut tidak adil. Kini, pihak dari HRS sedang mengusahakan untuk membawa bukti yang ia punya ke pengadilan HAM.


"Karena saat pengadilan HAM digelar nanti, mobil 6 syuhada ini jadi bukti penting tak terbantahkan, insyaAllah," katanya.


"Mobil enam syudaha ini menjadi bukti penting kebejatan, kejahatan, serta kesadisan genk KM 50 yang dipimpin seorang jenderal dan melibatkan Satgassus Polri. Ini sudah jadi fakta dan sudah jadi rahasia umum semua orang tahu,” lanjutnya.


Seperti yang diketahui peristiwa KM 50 yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam sampai sekarang masih menjadi misteri.


Dalam peristiwa penembakan tersebut, ada tiga polisi yaitu Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yasmin Ohorella menembak sampai enam orang lascar FPI meninggal.


Sayangnya, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sebelum persidangan. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Briptu Fikri dan Ipda Yasmin melakukan penembakan tersebut karena anggota Laskar FPI pada saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka berdua.


Sebelum penembakan terjadi, mobil yang ditumpangi Laskar FPI dengan mobil yang ditumpangi polisi sempat terlibat pengejaran dan serempetan.


Saat peristiwa itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Untuk menyelidiki dan menginvestigasi kasus tersebut dibentuk tim khusus (Timsus) pencari fakta yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.


Saat itu, Sambo menugaskan Hendra untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa Km 50.


Timsus itu diperintahkan melakukan penyelidikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) anggota Polri dan peristiwa penembakan.


Berdasarakn hasil pemeriksaan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan.


Dari hasil putusan sidang, kedua polisi itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.


Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran karena perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan pembelaan.


Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan melepaskan terdakwa. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.


Sumber Berita / Artikel Asli : populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved