Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ditanya Soal Tambang Ilegal, Tanggapan Hendra Kurniawan Semakin Jelas





Terdakwa Hendra Kurniawan buka suara terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama anggota Aiptu Ismail Bolong.


Hendra mengatakan dirinya memang sempat menyelidiki kasus tambang ilegal secara langsung.


"Betul (surat penyelidikan perkara), betul ya saya (yang periksa kasus tambang ilegal)," ujar Hendra Kurniawan kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.


"Tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya, enggak fiktif," lanjutnya sambil tersenyum.


Tidak hanya itu, ia pun juga tidak membantah terkait keaslian surat penyelidikan perkara yang sempat diperiksanya itu.


"Ya, betul (surat penyelidikannya)," imbuhnya.


Dirinya juga membenarkan bahwa kasus suap tambang ilegal yang terjadi di Kalimantan Timur itu menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.


"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra.


Di sisi lain, Terdakwa Ferdy Sambo juga membenarkan adanya surat perintah penyelidikan tentang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.


Surat itu dia keluarkan saat perpanjangan Kadiv Propam Polri.


Tidak hanya itu, ia bahkan juga telah menyimpan surat hasil penyelidikan tersebut.


“Kan ada itu suratnya,” kata Ferdy Sambo kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.


Ferdy Sambo bahkan tidak menyebutkan bagaimana proses penyelidikannya. Justru ia menegaskan kepada media untuk menanyakan langsung hal tersebut ke penjaga yang menjawab.


“Ya sudah benar itu suratnya. Tanya ke penjagat yang meliputi, kan surat itu sudah ada,” imbuhnya.


Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Polri ini sempat mengusut mafia tambang ilegal yang membawa nama mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong.


Adapun surat tersebut tercatat dalam nomor R/1253/IV/WAS.2.4/202/DIVPROPAM pada tanggal 7 April 2022, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melakukan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim, dengan adanya temuan gangguan atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," bunyi poin 2 dalam surat rekomendasi tersebut kepada Jenderal Sigit.


Catatan Ferdy Sambo dalam surat rekomendasi itu menjelaskan bahwa terdapat pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.

Tepatnya, beberapa tambang batu bara ilegal itu berlokasi di Kabupaten (Kab) Kutai Kartanegara, Kabupaten Bontang, Kab. Paser, Kab. Samarinda, dan Kab. Berau.

Dari beberapa pemilik tambang baru bara ilegal itu tersorot satu nama eks anggota polri, Ismail Bolong yang penah berpangkat sebagai Aiptu di wilayah hukum Polres Samarinda.

Dijelaskan hasil tambang batu bara ilegal di beberapa wilayah Kaltim yang dijual kepada sosok bernama Tan Paulin dan Leny yang dicurigai memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama Polda Kaltim.

Berikut kutipan isi surat tersebut;

"a. bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat penambangan batubara ilegal di hutan lindung dan di lahan masyarakat yang tidak memiliki izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan yang berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab Samannda dan Kab.Berau Para pengusaha/penambang batubara legal antara lain Sdr H.HAKIM, Sdr.NOLAN, Sdr.AAN, Sdr.CIPTO, Sdr.ADNAN Sdr.SUTRIS.Sdr.BURHAN, Sdr.SANI,Sdr. SAHLI, Sdr.ISMAIL BOLONG, Sdr.MUHADI Sar IRWANSYAH.Sdr.FRITZ, Sdr.ARYA Sdr.MUHSIN dan Sar MUHAIMIN Sebagian besar hasil penambangan batubara legal dijual kepada Sdr TAN PAULIN dan Sdri LENY yang juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim," demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.


Sumber Berita / Artikel Asli : disway

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved