Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dicurigai Bahkan Hingga Diperingatkan, Diduga Ini Alasan Hakim Tak Pidanakan Susi dan Kodir Meski Kerap Berbohong


 Susi dan Diryanto alias Kodir merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, mengatakan bahwa keterangan tidak benar yang diindikasi sebagai keterangan palsu di bawah sumpah bisa dikenakan pidana.


“Kalau sampai keterangan tidak benar dan diindikasikan sebagai suatu keterangan palsu di bawah sumpah maka di 174 mengatakan bisa dikenakan pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai dengan 242,” ujar Jamin di tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Kamis (24/11).


Jamin mengaku menyayangkan hakim tidak memberlakukan pasal-pasal terkait kesaksian atau keterangan palsu sejak awal.


“Itulah yang sebenarnya sangat kita sayangkan dari awal harusnya hakim menerapkan pasal tersebut,” ujar Jamin.


Kendati demikian, ia menduga alasan hakim tidak melakukannya karena Susi dan Kodir mungkin masih dibutuhkan keterangannya untuk sidang-sidang selanjutnya.


Oleh karena itu, Sosi dan Kodir tidak beri sanksi pidana atas dugaan keterangan palsunya karena masih dibutuhkan untuk menjadi saksi.


“Saya bisa memahami mungkin karena Susi dan Kodir masih dibutuhkan keterangannya untuk sidang-sidang selanjutnya sehingga masih bisa ditetapkan atau dibiarkan untuk menjadi saksi,” ujar Jamin.


Pada sidang-sidang sebelumnya, ART Susi dan Kodir terus dicecar hakim lantaran diduga memberikan keterangan palsu. Keduanya bahkan sudah diingatkan untuk berkata jujur karena jika tidak maka ada pidana yang menanti.

 

Sumber Berita / Artikel Asli :  NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved