Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Apartemen Disulap Jadi Pabrik Sabu di Jaksel, Produksi Sabu Dalam Jumlah Besar


 Sebuah apartemen disulap jadi pabrik sabu di Jaksel oleh dua warga Iran.

Dalam lab sabu di apartemen dua warga Iran memproduksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Lab sabu atau pabrik sabu yang menjadi tempat produksi narkoba golongan methamfetamin ini terbongkar setelah pihak kepolisian mengamankan salah satu tersangka yang menerima kiriman paket di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka benisial MHD (35) saat itu baru menerima paket keramik dari Jerman berisikan sabu setengah jadi.

Hal ini bisa jadi tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.

Brigjen Pol Jayadi selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dalam keramik yang diterima oleh tersangka MHD terdapat serbuk yang merupakan sabu setengah jadi.

Serbuk tersebut kemudian akan di oleh di lab sabu apartemen menjadi kristal sabu siap edar.

Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian berhasil membongkar lab tempat pembuatan sabu atau laboratorium masak sabu (narcotics kitchen lab) yang berlokasi di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

Dalam pengerebekan lab sabu apartemen tersebut pihak kepolisian juga mengamankan dua tersangka warga negara asing (WNA) asal Iran.

Dua tersangka asal Iran yang ditangkap masing-masing berinisial MHD (35) dan AK (25). 

Kedua tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, di mana MHD berperan sebagai penerima paket dan AK berperan sebagai 'tukang masak' sabu.

"Mereka memproses sabu setengah jadi menjadi sabu siap edar di lap apertemen tersebut dan saat ini semua barang bukti telah kami amankan,” jelas Brigjen Pol Jayadi.

Brigjen Pol Jayadi menambahkan dalam pengungkapan kasus pelaku yang memproduksi narkoba jenis sabu tersebut disita juga barang bukti berupa sabu dengan berat total 9,3 kg. 

Sabu yang disita tersebut terdiri dari 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.

"Hasil pengembangan kami dari dua tersangka, ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. 

Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.


Sumber Berita / Artikel Asli : disway

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved