Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ajudan Dicecar soal Pistol Ferdy Sambo yang Terjatuh


Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dicecar dalam persidangan mengenai barang bukti pistol yang diduga milik eks Kadiv Propam Polri itu.


Pistol dengan tipe HS berwarna hitam itu sempat jatuh ketika turun dari mobil pada hari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Romer dicecar soal pistol tersebut saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11/2022).


Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan pistol ke Romer yang dia sebut sebagai tipe HS. Hanya saja, Romer tidak dapat memastikan apakah pistol HS tersebut adalah yang sama ketika terjatuh kemudian diambil lagi oleh Ferdy Sambo pada hari terjadinya peristiwa pembunuhan.


Kemudian, tim kuasa hukum Sambo dan Putri berkesempatan untuk mencecar Romer soal pistol tipe HS dimaksud.


"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?," tanya salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam persidangan.


"Saya enggak tahu pak, tetapi saya pastikan yang jatuh itu HS," respons Romer.


Kuasa hukum kemudian mempertanyakan soal Romer yang mampu mengetahui tipe senjata tersebut. Romer lalu menyampaikan dalihnya.


"Saya enggak tahu pak karena saya tidak tahu nomornya. Tetapi kalau senjata yang jatuh saya bisa bedakan mana HS mana bukan," ungkap Romer.


Terkait isu pistol, pihak kuasa hukum lalu meminta agar ditunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan momen jatuhnya senjata. Persoalan tipe pistol dipandang merupakan hal penting.


"Ini sangat penting buat kita. Mohon nanti kami akan membawa CCTV yang nanti diperlihatkan Yang Mulia, jadi pada saat penyidikan itu kita minta dilakukan untuk dikonfirmasi apa yang disampaikan oleh Saudara Adzan Romer ini," tutur kuasa hukum.


"Baik nanti JPU akan menghadirkan bersama ahli, begitu ya," timpal hakim.


PN Jaksel kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dan Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.


Khusus Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber Berita / Artikel Asli : Beritasatu

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved