Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

HEBOH Video Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang Teriak-teriak Sebut Ferdy Sambo, Kenapa Dia?


 Video Nikita Mirzani ngamuk di Kejari Serang, teriak-teriak sebut Ferdy Sambo.


Video Nikita Mirzani ngamuk di Kejari Serang itu diunggah akun Instagram @jktnewss, Selasa malam 24 Oktober 2022, sesaat lalu.


Dalam unggahan video Nikita Mirzani ngamuk di Kejari Serang itu, terlihat sejumlah jaksa dan orang di sebuah ruangan.

“Nikita Mirzani ngamuk di Kejari Kota Serang, diduga karena menolak ditahan usai diperiksa,” tulis akun tersebut.


Akan tetapi, sosok Nikita Mirzani tidak terlihat dalam video itu.


Hanya saja terdengar jelas suaranya yang marah dan berteriak-teriak.

“Apaan! Nggak semua! Nggak ada, nggak ada!” teriak Nikita.


Ia lalu menyebut-nyebut nama Dito Mahendra dan Ferdy Sambo.


“Apa kabar dengan hukum?! Kenapa kasusnya Dito nggak jalan-jalan?!”


“Padahal dia nyulik, sama kasusnya kayak Ferdy Sambo tidak jalan di Jakarta Selatan,” teriaknya.


“Jangan bilang semua sama di mata hukum,” hardik Nikita.


Selanjutnya, terdengar suara seorang pria yang berusaha menenangkan Nikita Mirzani.


Akan tetapi, selebritis yang penuh dengan kontroversi itu tetap berteriak.


“Nggak mau! Nggak mau!” teriak Nikita.




Nikita Mirzani datang ke Kejari Serang sekitar pukul 18.00 WIB.


Ia digiring penyidik Satreskriim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.


Nikita Mirzani diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang.


Nikita Mirzani terjerat kasus pencematan nama baik dan dijerat UU ITE.


Dalam kasus tersebut, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.


Ini Alasan Kejari Serang Akhirnya Tahan Nikita Mirzani


Tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Kajari Serang Freddy D Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani.


Ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. 


Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy, Selasa (25/10/2022).


Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia.


"Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif," kata Freddy.


Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.


"Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," ujarnya lagi.


"Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan," jelasnya.


Proses Penahanan Nikita Mirzani


Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. 


Pantauan  di Kejari Serang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. 


Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.


Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.


"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy. 




Sumber Berita / Artikel Asli : pojoksatu

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved