AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku melihat ada CCTV di dalam rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, yang mengarah ke jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dikatakan Acay, saat bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, dalam kasus obstruction of justice penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam kesaksiannya, menurut Acay, saat itu Yosua tewas ditembak di dekat tangga rumah.
“Kalau posisinya dari dapur di sebelah kanan di seberangnya tangga itu ada CCTV. CCTV itu CCTV lama yang besar dan panjang itu langsung ke tangga,” kata Acay di ruang sidangPengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Acay mengatakan, CCTV ia lihat langsung saat datang ke rumah dinas Sambo. Arahnya tepat ke titik jenazah Yosua tergeletak. “CCTV ke arahnya ke tangga itu,” jelasnya.
Menurut Acay, Chuck Putranto sempat menanyakan soal CCTV tersebut. Namun, Sambo menyebut telah rusak. Setelah itu CCTV tidak dicek kondisinya.
“Dari keterangan Pak Sambo karena di sana sempat ada yang menanyakan saya tidak jelas siapa yang bertanya, Pak Sambo menjelaskan bahwa itu sudah rusak. Kalau tidak salah saudara Chuck yang menanyakan,” pungkas Acay.
Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.