Empat personel kepolisian dari jajaran Polres Metro Kota Tangerang dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) lantaran terlibat dengan pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas alias desersi.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho Kamis (27/10).
Adapun keempat personel yang dipecat yaitu Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
Dikatakan Zain, langkah ini diambil sebagai ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," tuturnya.
Zain berharap pemecatan ini jadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," pungkasnya.